SMKN 2 Kota Serang
Mencetak lulusan bersertifikat kompetensi yang siap bersaing di dunia industri
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 2 Kota Serang adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang dibentuk berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.
LSP P1 (Pihak Pertama) SMKN 2 Kota Serang memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta yang telah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan Skema Sertifikasi KKNI/Okupasi Nasional.
Dengan adanya LSP, lulusan SMKN 2 Kota Serang tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
BNSP RI
Bersertifikat
Standar BNSP
Diakui Nasional
Dewan Pengarah
Dr. H. Maksudi Zen Muttaqin, M.Pd
Ketua
MUHAMMAD NURSOLEH, S.Pd
Manajer Sertifikasi LSP
ASEP AMRULLOH, ST.,M.Pd
Manajer Administrasi LSP
PAMEILA KURNIANINGSIH, S.Pd
Manajer Mutu LSP
H. EDI MUHLIS, S.Pd
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang unggul, terpercaya, dan profesional dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai standar BNSP untuk menghasilkan tenaga kerja kompeten yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
Berikut adalah skema sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP SMKN 2 Kota Serang
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Skema KKNI Level II
Tahapan proses sertifikasi kompetensi di LSP SMKN 2 Kota Serang
Peserta mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi untuk mengikuti uji kompetensi.
Peserta melakukan penilaian mandiri terhadap kompetensi yang dimiliki sesuai skema.
Tim LSP memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan peserta.
Pelaksanaan uji kompetensi oleh asesor berlisensi BNSP meliputi teori dan praktik.
Asesor memberikan rekomendasi Kompeten atau Belum Kompeten berdasarkan hasil uji.
Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi dari BNSP.
LSP resmi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Sertifikat berlaku dan diakui secara nasional oleh DUDI
Asesor bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya
Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan peralatan standar industri
Kegiatan pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, asesmen, dan operasional LSP SMKN 2 Kota Serang
Asesmen dan sertifikasi kompetensi peserta bersama tim asesor.
Pengujian standar kompetensi kerja nasional di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Verifikasi dokumen dan kesiapan peserta dalam uji sertifikasi profesi.
Dapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional. Hubungi kami untuk informasi pendaftaran uji kompetensi.